Kejari Jember Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Sosraperda

Kawan KISS FM.

Kejaksaan Negeri Jember terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Sosraperda tahun 2023 hingga 2024. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman fakta persidangan dan pemeriksaan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, Jumat 30 Oktober mengatakan, sebelum menetapkan mantan Sekwan berinisial ST, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap empat saksi dari unsur anggota DPRD Jember periode sebelumnya, di antaranya M. Itqon Syauqi, Agus Sofyan, Widarto, dan Fuad Akhsan.

Kejari Jember juga menyiapkan pemeriksaan saksi lainnya dalam beberapa pekan ke depan. Terkait penetapan tersangka baru akan bergantung pada hasil analisis fakta dan kekuatan alat bukti yang ditemukan penyidik. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Yadyn menjelaskan, pengembangan perkara membutuhkan waktu, karena setiap fakta yang ditemukan harus dikaitkan dengan alat bukti lainnya. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. 

<<<< RUSDI

(49 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.