Kasus Anggota Dewan Pesta Narkoba, Dosen FH Unmuh Jember Soroti Restorative Justice


Kawan KISS FM.

Penerapan restorative justice atau RJ dalam perkara penyalahgunaan narkotika dinilai tidak bisa hanya didasarkan pada sedikitnya jumlah barang bukti. Status hukum pelaku dan dampak perkara terhadap masyarakat juga harus menjadi pertimbangan sebelum mekanisme tersebut diterapkan.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Fina Rosalina, Rabu 7 Oktober, menanggapi penerapan restorative justice oleh Polrestabes Surabaya terhadap delapan orang yang terlibat pesta narkoba, yang tiga di antaranya merupakan anggota DPRD.

Menurut Fina, secara hukum restorative justice memiliki ruang untuk diterapkan dalam perkara narkotika. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Ia menyebut, sejumlah ketentuan dapat menjadi dasar penerapan RJ terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika. Di antaranya KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, sepanjang 2025, JAM-PIDUM juga telah menyetujui sejumlah pengajuan restorative justice dalam perkara narkotika.

Fina menegaskan, penerapan RJ tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Menurutnya, parameter jumlah narkotika dalam perkara rehabilitasi berbeda dengan dasar hukum penerapan restorative justice. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 103 Undang-Undang Narkotika dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Dalam ketentuan tersebut memang terdapat sejumlah parameter, termasuk jumlah narkotika yang digunakan dalam satu hari. Namun, batasan tersebut tidak berarti perkara dengan barang bukti di bawah jumlah tertentu otomatis dapat diselesaikan melalui RJ.

Menurutnya, parameter untuk kepentingan rehabilitasi harus dibedakan dengan dasar hukum penerapan RJ. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat dipahami sebagai norma yang menyatakan bahwa apabila barang bukti berada di bawah jumlah tertentu maka perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui restorative justice.

Selain barang bukti, Fina juga menyoroti syarat materiel dalam penerapan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Salah satu syaratnya, perkara tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

<<<< ULIL

(28 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.