
Kawan KISS FM.
Pemerintah Kabupaten Jember diwajibkan mengikutsertakan petani dalam program asuransi pertanian. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menjelaskan hasil fasilitasi tersebut di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Hanan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebenarnya telah dibahas sejak akhir tahun lalu. Namun, proses fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur baru diterima pekan lalu, meskipun pengajuannya sudah dilakukan sejak April 2026.
Dalam hasil fasilitasi tersebut, terdapat sejumlah perbaikan, mulai dari penyempurnaan redaksional dan koreksi kesalahan penulisan hingga penyesuaian norma agar selaras dengan peraturan daerah di tingkat provinsi.
Salah satu perubahan paling penting menyangkut ketentuan asuransi pertanian. Jika dalam draf sebelumnya belum mencantumkan kewajiban pemerintah daerah, hasil fasilitasi kini secara tegas mewajibkan Pemkab Jember mengikutsertakan petani dalam program asuransi pertanian.
Meski demikian, kewajiban asuransi tersebut tidak berlaku untuk seluruh komoditas pertanian. Program ini diprioritaskan bagi komoditas tertentu, seperti padi dan komoditas pangan strategis lainnya, terutama yang berada di kawasan rawan banjir dan longsor.
Hanan menambahkan, program asuransi pertanian bukan hal baru bagi Kabupaten Jember. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sebelumnya telah menjalankan program serupa untuk memberikan perlindungan kepada petani. Program tersebut, menurutnya, pernah dilaksanakan bersamaan dengan program asuransi nelayan.
Dengan adanya ketentuan wajib dalam Raperda tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada petani melalui program asuransi pertanian.
Setelah hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur diterima dan ditindaklanjuti, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Jember kini memasuki tahap akhir sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
<<<< Hafit
(69 views)