
Kawan KISS FM.
Satreskrim Polres Jember mengamankan seorang pria berinisial DD, warga Kecamatan Pakusari, yang diduga mencuri telepon seluler milik Mohammad, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, di Jalan Kalimantan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetyo, mengatakan polisi menerima laporan kehilangan dari korban pada 4 Oktober 2026. HP tersebut sebelumnya diletakkan di dashboard, namun kemudian diketahui hilang.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya mengamankan DD pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Andry menjelaskan, HP milik korban sempat dijual kepada seseorang. Namun, pembeli tersebut mengetahui bahwa HP itu tidak dilengkapi dusbook, sehingga melaporkannya kepada polisi.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP.
Berdasarkan keterangan polisi, DD mengaku baru satu kali melakukan pencurian tersebut. Adapun motif yang disampaikan terduga pelaku adalah karena tuntutan ekonomi.
Saat ini, DD telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut perkara tersebut diproses dengan penerapan pasal pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
<<<< RUSDI
(45 views)