BPD Soroti Kekurangan Pembayaran Sewa Tanah Kas Desa Pancakarya

Kawan KISS FM.

Persoalan penyewaan tanah kas Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, menjadi sorotan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD setempat. Kekurangan pembayaran yang disebut mencapai 106 juta rupiah.

Wakil Ketua BPD Pancakarya, Didik Hariyanto, Rabu 28 Oktober mengatakan, persoalan itu mencakup sekitar 106 juta rupiah yang disebut belum terbayarkan dari masa Penjabat Kepala Desa sebelumnya, serta sekitar 56 juta rupiah yang telah masuk ke bendahara desa, dan direalisasikan untuk pembayaran kepada aparat desa atau staf kepala dusun.

Menurut Didik, persoalan penyewaan tanah kas desa tersebut berkaitan dengan masa sewa yang berlangsung sejak pemerintahan kepala desa sebelumnya. Sebagian tanah kas desa disewakan untuk jangka waktu tiga hingga lima tahun.

Terkait kekurangan pembayaran, BPD Pancakarya mengaku telah melakukan mediasi dengan mantan Pj Kades Desa Pancakarya, Ahmad Fauzi. Dalam pertemuan itu, BPD meminta agar persoalan pembayaran sewa tanah kas desa segera diselesaikan.

Didik menyebut, Fauzi mengaku pernah melakukan pembayaran secara mencicil melalui seseorang dengan nilai sekitar 40 juta rupiah. Namun, menurut Didik, pembayaran tersebut tidak diketahui oleh BPD dan tidak tercatat masuk ke kas desa. 

Sementara itu, mantan Pj Kades Pancakarya, Ahmad Fauzi membantah besaran pengembalian yang disebut mencapai 106 juta rupiah. Ia menyatakan telah melakukan sejumlah pengembalian yang menurutnya belum seluruhnya diperhitungkan dalam informasi yang beredar.

Fauzi menjelaskan, salah satu pengembalian berkaitan dengan kewajiban pembayaran Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Ia menyebut, pada 2024 terdapat kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sementara itu, Dana Desa pada 2025 disebut tidak dicairkan karena masih terdapat tanggungan kerja sama dengan kepala desa sebelumnya.

Fauzi menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan Inspektorat. Ia meminta agar penghitungan kewajiban pengembalian dilakukan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang dimilikinya. 

<<<< RUSDI

(30 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.