Kawan KISS FM.
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang berkepanjangan di Kalimantan dinilai bukan sekadar bencana alam, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola sumber daya alam, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember, Binaridha Kusuma Ningtyas, Senin 12 Oktober menyampaikan, karhutla merupakan persoalan struktural yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan, kepentingan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan selama ini lebih banyak ditanggung masyarakat luas, sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan keadilan lingkungan yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Binaridha menegaskan, karhutla tidak bisa hanya dipandang sebagai bencana alam karena juga berkaitan dengan ekspansi ekonomi dan buruknya tata kelola sumber daya alam.
Ia menyebut, faktor alam seperti cuaca ekstrem, karakteristik lahan gambut, dan sulitnya medan turut memperbesar risiko kebakaran. Namun, faktor tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla.
Menurutnya, kebakaran yang berlangsung lama dan terus berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pemerintah. Penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus menyasar akar penyebab kebakaran agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Binaridha menilai, persoalan karhutla juga tidak bisa disederhanakan sebagai masalah koordinasi antarlembaga. Meski sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait diperlukan, pelaksanaan kebijakan serta pengawasan di lapangan harus menjadi perhatian utama.
Dia menambahkan, apalagi Indonesia telah memiliki Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Karena itu, efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan berjalan sesuai tujuan.
Ia juga menyoroti perjuangan relawan dan petugas pemadam kebakaran yang bekerja di lapangan dengan berbagai keterbatasan. Menurutnya, upaya petugas harus diimbangi pembenahan sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
<<<<< ULIL
(30 views)