
Kawan KISS FM.
Wacana setiap anggota DPRD Kabupaten Jember memiliki tenaga ahli dari kalangan akademisi mendapat tanggapan beragam dari kalangan legislator. Sebagian menilai usulan tersebut perlu dikaji dari sisi regulasi, sementara lainnya menyambut positif sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, Kamis, 3 September 2026, menilai pemberian satu tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Widarto, regulasi tersebut tidak mengatur keberadaan tenaga ahli yang melekat secara langsung pada setiap anggota DPRD Kabupaten maupun provinsi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2014, tenaga ahli diperuntukkan bagi alat kelengkapan DPRD. Alat kelengkapan tersebut meliputi pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta panitia khusus apabila diperlukan.
Ketentuan tersebut berbeda dengan DPR RI yang memiliki dasar regulasi untuk memungkinkan anggota DPR mendapatkan dukungan tenaga ahli.
Widarto mengingatkan, wacana tersebut perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa DPRD Kabupaten Jember membuat kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia juga menyinggung usulan serupa yang pernah muncul di DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, saat itu Kementerian Dalam Negeri menyatakan tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPRD tidak diperkenankan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Terkait kemampuan anggota DPRD dalam memahami persoalan anggaran, Widarto menilai para legislator Jember pada dasarnya sudah memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kemampuan anggota dewan, melainkan pada bagaimana fungsi dan kewenangan masing-masing kelembagaan ditempatkan sesuai ketentuan.
Ia mencontohkan, keputusan yang telah disepakati Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah seharusnya dijalankan secara konsisten oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, Ahmad Khairozi, menyambut positif wacana Bupati Jember tersebut.
Namun, Khairozi menilai usulan pemberian tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD tetap harus terlebih dahulu dipastikan dasar hukumnya.
Menurutnya, apabila terdapat regulasi yang memperbolehkan dan keberadaan tenaga ahli tersebut dapat mendukung pelaksanaan tugas anggota DPRD, maka usulan tersebut tidak menjadi persoalan.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait mewacanakan agar setiap anggota DPRD Kabupaten Jember mendapatkan pendampingan tenaga ahli dari kalangan akademisi.
Wacana itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Jember terkait penyampaian pengantar nota keuangan perubahan APBD 2026, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Bupati, keberadaan tenaga ahli diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.
<<<< Hafit
(31 views)