UIN KHAS Jember Belum Miliki Rektor Definitif, Kemenag Buka Penjaringan Calon Rektor 2026–2030

Kawan KISS FM.

Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember hingga kini masih belum memiliki rektor definitif, setelah rektor UIN KHAS Jember Prof. Dr. Hepni Zein meninggal dunia pada Juni 2026.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Kementerian Agama mulai melakukan penjaringan bakal calon rektor UIN KHAS Jember untuk masa jabatan 2026–2030.

Wakil Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember, Khoirul Faizin, Kamis, 3 September 2026, mengatakan Kementerian Agama telah membentuk panitia untuk menjalankan proses penjaringan.

Tahapan penjaringan yang dilakukan melalui panitia dan senat berlangsung mulai 1 September hingga 22 Oktober 2026.

Untuk mendukung proses pendaftaran, UIN KHAS Jember juga telah membuka sekretariat penjaringan yang berlokasi di lantai dua gedung rektorat UIN KHAS Jember.

Saat ini, tahapan yang berlangsung adalah pengambilan berkas pendaftaran. Dokumen pendaftaran juga dapat diunduh secara daring melalui laman resmi UIN KHAS hingga 7 September 2026.

Selanjutnya, proses pendaftaran sekaligus penerimaan dokumen administrasi dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 18 September 2026.

Khoirul Faizin menjelaskan, penjaringan calon rektor terbuka bagi guru besar dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau PTKIN di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan tersebut terdiri atas sembilan persyaratan umum, dua persyaratan khusus, serta sembilan persyaratan tambahan. Salah satu persyaratan khusus yang menjadi perhatian adalah calon harus lulus atau memiliki kualifikasi tertentu serta menduduki jabatan fungsional sebagai guru besar.

Untuk menjaring calon secara luas, panitia telah melakukan sosialisasi kepada civitas akademika UIN KHAS Jember maupun perguruan tinggi keagamaan Islam negeri lainnya di Indonesia.

Panitia juga telah menyampaikan informasi penjaringan melalui surat resmi kepada para rektor PTKIN di seluruh Indonesia. 

Khoirul Faizin menambahkan, proses penjaringan diharapkan dapat menghasilkan sosok rektor definitif yang mampu melanjutkan dan menjalankan rencana induk, visi dan misi, serta master plan UIN KHAS Jember.

Menurutnya, kepemimpinan definitif diperlukan agar berbagai program pengembangan kampus dapat berjalan sesuai arah dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, setelah Prof. Dr. Hepni Zein wafat pada Juni 2026, Kementerian Agama menunjuk Prof. Dr. Phil. Sahiron sebagai Pelaksana Tugas atau Plt. Rektor UIN KHAS Jember. Hingga proses penjaringan dan pemilihan selesai, jabatan rektor masih dijalankan oleh Plt. rektor tersebut.

<<<< Hafit

(32 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.