Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Bapemperda DPRD Jember Kaji Sejumlah Ketentuan PAD

Hanan Kukuh

Kawan KISS FM.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Jember mematangkan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tersebut, Bapemperda menggelar hearing dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah atau PAD untuk menggali masukan dan melakukan pendalaman terhadap sejumlah ketentuan dalam perda.

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, Senin, 21 September mengatakan, revisi Perda PDRD dilakukan karena terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dievaluasi. Di antaranya terkait penurunan tarif retribusi pasar dan perubahan batas omzet bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang dikenakan pajak.

Dalam revisi tersebut, batas omzet usaha makanan dan minuman yang sebelumnya di atas 3 juta rupiah per bulan diusulkan menjadi di atas 10 juta rupiah per bulan. Dengan perubahan itu, usaha makanan dan minuman dengan omzet maksimal 10 juta rupiah per bulan tidak dikenakan pajak.

Selain itu, Bapemperda juga membahas perubahan mekanisme retribusi parkir. Dalam skema yang diusulkan, pembayaran retribusi dilakukan sekaligus untuk 10 kali parkir. Setelah menggunakan layanan parkir sebanyak 10 kali, masyarakat tidak lagi dikenakan retribusi parkir selama satu tahun.

Menurut Hanan, seluruh OPD penghasil PAD dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap Raperda yang sebelumnya telah mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Hanan menegaskan, revisi Perda PDRD menjadi bagian penting untuk memastikan aturan daerah tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Selain itu, revisi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang bisa diterapkan secara adil dan efektif, sekaligus mencegah munculnya ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Sejumlah OPD mengikuti hearing di lantai 3 DPRD Jember. Di antaranya Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.

Hearing juga diikuti Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Direktur RSD Dr. Soebandi, RSD Balung, RSD Kalisat, Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dinas Tenaga Kerja, serta Bagian Hukum Setda Jember.

<<<< RUSDI

(16 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.