
Kawan KISS FM.
Satreskrim Polres Jember bersama jajaran berhasil mengungkap 60 kasus kejahatan selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi membongkar lima kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan menangkap 12 tersangka.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, Selasa 1 September menyebut, secara keseluruhan terdapat 75 perkara yang ditangani selama periode tersebut. Selain curanmor, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan atau curas, pencurian biasa, penipuan, penggelapan, pemerasan, ancaman, pengrusakan, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Khusus kasus curanmor, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengamati rumah atau lokasi yang menjadi sasaran. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi ketika rumah atau tempat tersebut dalam kondisi sepi dan melihat adanya peluang untuk mencuri kendaraan.
Sementara itu, polisi juga mengungkap tiga kasus curat dengan tiga tersangka. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya sepeda motor, senjata tajam, serta rekaman CCTV.
Lebih jauh Alaiddin mengatakan, dari 12 tersangka yang ditangkap beberapa di antaranya merupakan residivis. Mereka kembali melakukan tindak pidana meski sebelumnya telah menjalani hukuman.
<<<< Rusdi
(8 views)