
Kawan KISS FM.
Pedagang di sekitar Pasar Tanjung Jember memprotes pengaturan jam berjualan mulai pukul 22.00 WIB. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Jember meninjau kembali jadwal tersebut karena dinilai berpotensi merugikan pedagang.
Protes disampaikan Paguyuban Pedagang Pasar Tanjung saat menemui Satgas Pasar Tanjung, Rabu, 30 September. Mereka meminta Pemkab Jember kembali menggelar musyawarah dengan melibatkan seluruh pedagang yang terdampak.
Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus Budianto, mengatakan pedagang di Jalan Untung Suropati tidak dilibatkan dalam pertemuan antara Pemkab Jember dan pedagang di Pendopo Wahyawibawagraha pada Selasa, 22 September 2026 lalu.
Menurutnya, pertemuan tersebut hanya melibatkan pedagang Pasar Tanjung dan pedagang Jalan Samanhudi. Karena itu, ia meminta Satgas Pasar Tanjung kembali mempertemukan seluruh pedagang agar aturan yang disepakati tidak merugikan salah satu pihak.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Suhadi, menolak jadwal berjualan bagi pedagang pikap dan bajongan di Jalan Untung Suropati yang dimulai pukul 22.00 WIB.
Ia khawatir pembatasan waktu tersebut membuat dagangannya tidak laku. Suhadi meminta persoalan tersebut disampaikan kepada Bupati Jember untuk dibahas dalam pertemuan berikutnya.
Aksi pedagang tersebut diterima Satgas Pasar Tanjung. Mereka juga ditemui empat pimpinan DPRD Jember bersama sejumlah anggota Komisi B.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan tidak ada niatan dari Pemkab maupun DPRD Jember untuk menggusur atau menghalangi pedagang mencari nafkah.
Halim mengakui terjadi miskomunikasi dalam pertemuan sebelumnya. Menurutnya, pedagang di Jalan Untung Suropati semestinya turut diundang dalam pembahasan pengaturan aktivitas pasar pagi.
Ia juga menjelaskan, Satgas Pasar Tanjung yang telah dibentuk saat ini masih berupa draft sehingga masih terbuka untuk penambahan unsur pedagang lainnya. DPRD Jember kemudian mengusulkan agar Pemkab kembali menggelar rapat bersama para pedagang pada Jumat mendatang.
Sebelumnya, dalam pertemuan pedagang dengan Bupati Jember di Pendopo Wahyawibawagraha pada Selasa, 22 September 2026, disepakati pengaturan aktivitas pasar pagi di Jalan Samanhudi dan Jalan Untung Suropati.
Di Jalan Samanhudi, sebanyak 148 pedagang dibagi dalam dua sif. Sif pertama untuk pedagang pikap dan bajongan berlangsung pukul 22.00 hingga 01.00 WIB. Sedangkan sif kedua untuk pedagang lesehan dan pelataran berlangsung pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.
Pola yang sama diterapkan di Jalan Untung Suropati. Pedagang pikap dan bajongan mendapat jadwal pukul 22.00 hingga 01.00 WIB, sedangkan pedagang lesehan dan pelataran berjualan pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.
<<<< Hafit
(21 views)