
Kawan KISS FM,
Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora atau PKM-RSH Universitas Jember mengungkap masih tingginya fenomena pernikahan dini di Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Berdasarkan data sekunder BKKBN yang diperoleh tim peneliti, sedikitnya 45 anak di Desa Silo tercatat menikah pada usia dini sepanjang 2025.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penelitian tim PKM-RSH UNEJ yang mengkaji keterkaitan pernikahan anak dengan nilai budaya masyarakat Madura, khususnya konsep Bhâpa’, Bhâbhu’, Ghuru, Rato, yang bermakna ayah, ibu, guru atau tokoh agama, serta pemimpin atau pemerintah.
Ketua Tim PKM-RSH UNEJ, Syaiful Anwar Zaen, Rabu, 9 September menyampaikan, pernikahan dini di Desa Silo tidak semata-mata berkaitan dengan keputusan individu.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat pengaruh keluarga, nilai budaya, tokoh agama, serta lingkungan sosial.
Syaiful menjelaskan, nilai Bhâpa’, Bhâbhu’, Ghuru, Rato pada dasarnya tidak secara langsung menyebabkan pernikahan dini.
Namun, arah kepatuhan terhadap orang tua, tokoh agama, dan pemimpin dapat menentukan apakah nilai tersebut justru mendorong atau mencegah pernikahan anak.
Dalam penelitian tersebut, tim menemukan sejumlah faktor sosial dan budaya yang dapat mendorong terjadinya pernikahan dini.
Di antaranya tekanan budaya, kekhawatiran terhadap zina, stigma sosial, hingga anggapan bahwa anak perempuan yang telah dilamar harus segera menerima lamaran karena khawatir tidak mendapatkan lamaran berikutnya.
Temuan tersebut kemudian mendorong tim peneliti menawarkan konsep kepatuhan protektif.
Konsep ini tidak bertujuan menghilangkan budaya lokal, melainkan mengubah arah kepatuhan agar nilai Bhâpa’, Bhâbhu’, Ghuru, Rato digunakan untuk melindungi anak, memastikan keberlanjutan pendidikan, serta mempertimbangkan kesiapan mental, kesehatan, ekonomi dan masa depan sebelum pernikahan.
Dalam konsep tersebut, orang tua diharapkan tidak sekadar meminta anak patuh, tetapi juga membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Sementara tokoh agama atau Ghuru didorong memberikan pemahaman keagamaan yang mendukung pendidikan dan kesiapan anak, termasuk tidak mendorong atau memfasilitasi pernikahan anak di bawah umur.
Sedangkan pemerintah atau Rato diharapkan memperkuat pengawasan administrasi pernikahan dan menutup celah praktik pernikahan siri yang berpotensi mengabaikan perlindungan anak.
Hasil penelitian tersebut kemudian dipaparkan dalam forum diseminasi yang digelar di Universitas Jember pada 27 Agustus 2026 lalu.
Dari hasil diseminasi dan pembahasan, tim PKM-RSH UNEJ merumuskan tiga rekomendasi utama.
Pertama, pemerintah dan lembaga desa perlu memperkuat pengawasan administrasi pernikahan serta mencegah celah praktik nikah siri.
Kedua, tokoh agama diharapkan memperkuat edukasi keagamaan yang mendorong anak menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan diri sebelum menikah.
Ketiga, keluarga perlu mengubah pola kepatuhan yang bersifat otoriter menjadi kepatuhan yang melindungi anak melalui komunikasi dan dialog antara orang tua dengan anak.
<<<<
Ulil
(26 views)