
Kawan KISS FM.
Kasus dugaan penyerobotan lahan dan intimidasi menggunakan benda mirip senjata api di Kabupaten Jember memasuki tahap pemeriksaan saksi. Saksi bernama Amarul Faruk, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum Polres Jember, Selasa siang.
Kuasa hukum dari pelapor Bobi Indra Mulyanto, Mohammad Husni Thamrin mengatakan dalam pemeriksaan Amarul mengungkap bahwa B-S dan W-N diduga memiliki senjata api. Bahkan, W-N disebut pernah menawarkan senjata tersebut kepada Bobi atau rekannya untuk dijual.
Saksi juga disebut mengetahui bahwa B-S dan W-N pernah menunjukkan benda yang diduga senjata api kepada orang lain di lokasi berbeda. Jenis benda yang ditunjukkan tersebut disebut berbeda dengan benda yang sebelumnya diperlihatkan kepada Bobi.
Karena itu, Thamrin meminta polisi segera melakukan langkah hukum dan mengamankan barang bukti yang diperlukan agar tidak hilang atau dipindahkan sebelum proses penyelidikan selesai.
Rusdi
(5 views)