Cegah Karhutla, Polres Bondowoso Intensifkan Patroli Kawasan Hutan

Kawan KISS FM.

Memasuki musim kemarau, Polres Bondowoso meningkatkan patroli di kawasan hutan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Patroli dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, terutama di wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran.

Salah satunya dilakukan Polsek Sumberwringin, bersama unsur Muspika Kecamatan Sumberwringin dan Perhutani KPH Bondowoso, di Petak 9D Blok Pagar Gunung, KRPH Tapen, BKPH Wonosari, KPH Bondowoso, Jumat 18 September 2026.

Dalam patroli tersebut, petugas menyambangi penggarap lahan dan warga di Dusun Poloagung, Desa Sukorejo. Petugas juga memasang sejumlah banner imbauan di titik strategis kawasan hutan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan, patroli bersama tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi karhutla selama musim kemarau.

Menurutnya, pencegahan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Muspika, Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan atau LMDH, hingga Kelompok Tani Hutan atau KTH.

Dalam imbauannya, petugas mengingatkan masyarakat, agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, di kawasan hutan. Penjaga lahan kopi juga diminta memastikan api unggun benar-benar padam, sebelum meninggalkan lokasi. Asyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengatakan, patroli pencegahan karhutla akan dilakukan secara rutin, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman sanksi hukum bagi pihak yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan terjadinya karhutla.

Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembakaran hutan secara sengaja, dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

<<<<ULIL

(50 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.