
Kawan KISS FM.
Polres Bondowoso mengungkap dugaan penggelapan uang angsuran nasabah yang dilakukan seorang karyawan KSP Multi Daya Sentosa Jatim. Selain menyelewengkan uang hasil penagihan, tersangka juga diduga menggadaikan aset inventaris milik koperasi.
Kasus tersebut menyeret AP, 38 tahun, warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso. Akibat perbuatannya, KSP Multi Daya Sentosa Jatim disebut mengalami kerugian mencapai Rp237 juta lebih.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal. Polisi kemudian menindaklanjuti temuan tersebut melalui laporan polisi tertanggal 19 Juni 2026.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, perkara bermula pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor KSP Multi Daya Sentosa Jatim, Ruko AB Perumahan Poncogati Regency, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Saat tim audit internal yang dipimpin Saiful Anwar melakukan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara pengakuan pembayaran angsuran oleh sejumlah nasabah dengan pencatatan administrasi koperasi.
Sejumlah nasabah mengaku telah membayar angsuran kepada petugas lapangan. Namun, uang yang telah diserahkan tersebut ternyata tidak tercatat sebagai pemasukan kas koperasi.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan dari hasil penyidikan, polisi menduga tersangka yang bertugas melakukan penagihan langsung kepada nasabah tidak menyetorkan seluruh uang yang diterimanya kepada koperasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Selain dugaan penggelapan uang angsuran, tersangka juga diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang merupakan aset inventaris KSP Multi Daya Sentosa Jatim. Polisi menyebut total kerugian koperasi akibat perbuatan tersangka mencapai Rp237 juta.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo nomor polisi P 6302 BN, satu lembar kuitansi tanda terima, satu bendel hasil audit internal, serta satu bendel tangkapan layar bukti transfer. Sementara sepeda motor Honda Revo yang diduga telah digadaikan masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
<<<< Ulil
(16 views)