
Kawan KISS FM.
Jajaran Polres Bondowoso mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga laki-laki yang diduga terjadi di sebuah ruangan cucian mobil di Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial OA alias Ongki, laki-laki berusia 30 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sumberwringin.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso, Selasa 18 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026. Polisi menangani laporan yang melibatkan tiga korban laki-laki, masing-masing satu orang dewasa dan dua lainnya masih berusia anak.
Modus yang diduga dilakukan OA yakni mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak. Setelah korban berada dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut juga diduga direkam menggunakan perangkat elektronik. Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar tidak mengungkap kejadian yang dialaminya.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, perkara kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, menjadi perhatian serius kepolisian.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan satu flashdisk berisi rekaman video dan satu unit telepon seluler. Kedua barang tersebut kini diperiksa untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Atas dugaan perbuatannya, OA disangkakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 415 huruf A dan B serta subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran terduga pelaku, kondisi masing-masing korban serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Bondowoso menegaskan, proses hukum akan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan para korban, khususnya dua korban yang masih berusia anak.
Ia juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.
Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
<<<<< ULIL
(49 views)