Terlapor Akui Salah, Laporan Pidana Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Kafe Sorai Sepakat Dicabut

Kasus dugaan penyalahgunaan dan pengelolaan keuangan Kafe Sorai Jember berakhir damai. Pemilik, pengelola, dan para penanam saham telah menandatangani kesepakatan penyelesaian yang mengakhiri sengketa yang sebelumnya sempat dilaporkan ke polisi.

Pengelola Kafe Sorai, Farhan Satrio Maulana, usai menandatangani kesepakatan damai pada Sabtu siang 1 Agustus, mengakui persoalan tersebut bermula dari kelalaiannya dalam pengelolaan internal kafe. Ia juga meminta maaf kepada Safira Natalia Wijaya dan Dimas selaku pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Rio menyatakan telah menyepakati penggantian kerugian kepada pihak yang dirugikan sesuai angka yang disepakati bersama. Ia juga menyelesaikan kewajibannya pada hari penandatanganan perdamaian.

Rio menambahkan, berdasarkan kesepakatan seluruh pihak, nama Kafe Sorai tidak lagi akan digunakan. Operasional kafe juga dipastikan berhenti atau ditutup.

Sementara itu, kuasa hukum Safira Natalia Wijaya, Alananto, mengatakan kesepakatan perdamaian memuat sejumlah poin penting. Selain pengembalian kerugian keuangan, pengelola juga tidak lagi diperbolehkan menggunakan nama Kafe Sorai karena nama tersebut merupakan gagasan kliennya. Sebagai konsekuensinya, pihak pelapor akan mencabut laporan pidana yang telah diajukan ke Polres Jember.

Alananto menjelaskan, berdasarkan perhitungan laporan keuangan periode 2024 hingga Oktober 2025, nilai keuntungan bersih atau net profit yang menjadi dasar perhitungan mencapai sekitar 521 juta rupiah. Nilai tersebut belum termasuk periode November 2025 hingga Juli 2026 yang masih diberi waktu satu bulan untuk dilengkapi dan dipertanggungjawabkan.

<<<< RUSDI

(27 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.