
Kawan KISS FM.
Satreskrim Polres Jember mulai mendalami laporan dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, serta pengancaman menggunakan benda yang diduga senjata api. Pada Jumat siang, penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim memeriksa pelapor Bobi Indra Mulyanto dan saksi Yuliatin untuk melengkapi proses penyelidikan.
Kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin mengatakan keduanya memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan atas laporan yang telah diajukan. Laporan tersebut mencakup dugaan penguasaan lahan secara ilegal, pemalsuan dokumen dan tanda tangan, serta dugaan intimidasi menggunakan senjata api ilegal atau kepemilikan senjata api tanpa izin.
Terkait bantahan pihak terlapor yang menyebut benda yang dibawa bukan senjata api, melainkan keris, Thamrin menyatakan hal itu merupakan hak setiap pihak untuk menyampaikan pembelaan. Namun, menurutnya, keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diperiksa mengarah pada dugaan bahwa benda tersebut bukan keris sebagaimana yang diklaim terlapor.
Selain itu, Thamrin juga menanggapi adanya laporan pengaduan yang diajukan pihak terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor, namun seluruh dalil dan tuduhan dari masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui proses penyelidikan di kepolisian maupun persidangan di pengadilan.
<<<< Rusdi
(23 views)