
Kawan KISS FM.
Komisi C DPRD Kabupaten Jember menyepakati dan merekomendasikan penerapan kembali sistem parkir berlangganan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Jember dan selanjutnya akan diteruskan kepada Bupati Jember untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, Jumat 28 Agustus 2026, mengatakan rekomendasi DPRD menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum parkir berlangganan kembali diterapkan.
Sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan Pemkab Jember, Komisi C telah menyusun rekomendasi tersebut dan menyerahkannya kepada pimpinan DPRD.
Dalam rekomendasinya, Komisi C menyepakati besaran tarif dengan mempertimbangkan biaya yang harus dibayarkan masyarakat. Untuk sepeda motor atau kendaraan roda dua, tarif ditetapkan sebesar 20 kali dua ribu rupiah atau 40 ribu rupiah per tahun.
Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif 20 kali empat ribu rupiah atau 80 ribu rupiah per tahun.
Pembayaran retribusi parkir berlangganan direncanakan dapat dilakukan bersamaan saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Selain itu, disiapkan pula mekanisme pembayaran secara tunai maupun non-tunai menggunakan kartu parkir dan barcode.
Setelah rekomendasi Komisi C berada di tangan pimpinan DPRD, tahapan berikutnya adalah pengiriman dokumen tersebut oleh Bupati Jember kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, Komisi C memberikan catatan khusus terkait masyarakat di wilayah pinggiran yang kemungkinan tidak mendapatkan manfaat langsung dari layanan parkir berlangganan.
Komisi C meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan instansi terkait memberikan kompensasi dalam bentuk peningkatan infrastruktur di wilayah tersebut.
Salah satunya berupa pembangunan dan perbaikan jalan serta penerangan jalan umum atau PJU.
Ardi mencontohkan masyarakat di wilayah pinggiran seperti Sumberbaru. Meski jarang atau bahkan tidak pernah menggunakan fasilitas parkir di kawasan perkotaan, mereka tetap akan menjadi bagian dari masyarakat yang membayar parkir berlangganan.
Karena itu, kontribusi masyarakat tersebut dinilai perlu dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang dapat mereka rasakan secara langsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember, Gatot Triono, mengatakan pihaknya masih menunggu adanya nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan pemerintah daerah sebagai dasar penerapan parkir berlangganan.
Gatot berharap sistem parkir berlangganan dapat mulai dioperasikan pada 2026. Terlebih, Jember telah memiliki peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu dasar hukumnya.
Sebelumnya, pada Rabu 12 Agustus 2026, Gatot menemui Komisi C DPRD Jember untuk meminta rekomendasi penerapan kembali sistem parkir berlangganan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah penerimaan retribusi parkir melalui sistem manual mengalami penurunan hingga sekitar 1,5 miliar rupiah.
Dishub menargetkan parkir berlangganan dapat kembali diterapkan paling lambat Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Jember dari sektor parkir hingga sekitar 23 miliar rupiah per tahun.
Rencana penerapan kembali parkir berlangganan tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi.
<<<< Hafit
(129 views)