Ketua DPRD Jember Ingatkan Batas Waktu Pembahasan KUA-PPAS 2027, Hindari Sanksi Administratif

Kawan KISS FM

DPRD Kabupaten Jember terus melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengingatkan Badan Anggaran (Banggar) agar menuntaskan pembahasan sesuai tenggat waktu yang telah diatur.

Menurut Halim, keterlambatan persetujuan KUA-PPAS berpotensi menghambat seluruh tahapan penyusunan APBD 2027. Dampaknya tidak hanya pada molornya pengesahan peraturan daerah, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan publik serta memicu sanksi administratif bagi pemerintah daerah.

Ia meminta seluruh anggota Banggar mempertimbangkan konsekuensi tersebut secara matang. Pengalaman DPRD Jember yang pernah menerima sanksi administratif akibat keterlambatan pembahasan anggaran, menurutnya, tidak boleh kembali terulang.

Halim menjelaskan, rancangan KUA-PPAS 2027 telah disampaikan oleh Bupati Jember dan kini berada dalam proses pembahasan di DPRD. Apabila Banggar tidak menyetujui skema defisit yang diajukan pemerintah daerah, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus melakukan revisi terhadap dokumen tersebut sebelum kembali dikonsultasikan kepada bupati, yang tentunya membutuhkan waktu tambahan.

Apabila hingga batas waktu tidak tercapai kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, penyusunan APBD dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, menurut Halim, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif apabila digunakan tanpa melalui persetujuan KUA-PPAS sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal, Halim meminta Sekretariat DPRD mendokumentasikan secara resmi tanggal diterimanya dokumen KUA-PPAS. Berdasarkan ketentuan, DPRD memiliki waktu maksimal enam minggu sejak dokumen diterima untuk menyelesaikan pembahasan.

Selain itu, ia juga meminta tim ahli DPRD memberikan pendapat hukum terkait substansi naskah persetujuan KUA-PPAS yang sekurang-kurangnya memuat proyeksi pendapatan daerah, rencana belanja, serta rencana pembiayaan yang diajukan pemerintah daerah.

Halim berharap Banggar dapat segera merampungkan pembahasan KUA-PPAS 2027 sehingga seluruh tahapan penyusunan APBD berjalan tepat waktu dan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan.

<<<< Hafit

(22 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.