
Kawan KISS FM.
Polres Bondowoso mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Tlogosari. Seorang pria berinisial Sunai alias S, 53 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti berupa sebilah sabit.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis 6 Agustus. Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Juli 2026.
Tersangka merupakan buruh tani asal Dusun Babatan RT 022 RW 004, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Penganiayaan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan desa kawasan Dusun Kobiyung RT 020 RW 004, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka awalnya mendatangi rumah korban dengan alasan mengantarkan kelapa tua kepada istri korban. Setelah tiba di lokasi, tersangka meletakkan kelapa tersebut di dekat kandang hewan.
Tersangka kemudian mengambil sebilah sabit yang sebelumnya diduga telah disembunyikan di sekitar kandang. Aksi tersebut diketahui korban. Saat korban berusaha menghentikan tersangka, keduanya terlibat perkelahian.
Ketika korban berteriak meminta pertolongan, tersangka diduga panik dan mengayunkan sabit sebanyak dua kali. Tebasan pertama mengenai tangan kiri korban, sedangkan ayunan kedua mengenai bagian kanan leher korban hingga menyebabkan luka robek serius.
Usai melakukan penganiayaan, sabit yang digunakan tersangka terjatuh di lokasi. Sementara tersangka melarikan diri dari tempat kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka. Penyidik juga menyita sebilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang sekitar 40 sentimeter yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Bondowoso menegaskan, setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak dengan tindakan kekerasan maupun aksi main hakim sendiri.
Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan konflik karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa sekaligus membawa konsekuensi pidana bagi pelakunya.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
<<<< Ulil
(50 views)