JSSC Dorong Penataan Sound Horeg, Karnaval Kencong Disiapkan Jadi Role Model

Kawan KISS FM,

Fenomena penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg dalam berbagai kegiatan karnaval terus berkembang di Kabupaten Jember. Tingginya minat masyarakat terhadap hiburan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan aturan yang jelas agar pelaksanaannya tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Ketua Jember Sound System Community atau JSSC, HM. Arif Sugiartani mengatakan, para pengusaha sound system pada dasarnya telah mengetahui regulasi yang mengatur penggunaan sound system. Menurutnya, komunitas pengusaha sound system terus memperbarui informasi terkait aturan tersebut, termasuk ketentuan yang disampaikan kepolisian.

Arif mengatakan, kalangan pengusaha sound system justru menginginkan adanya payung hukum yang lebih jelas dan permanen. Sebab, persoalan penggunaan sound horeg biasanya kembali mencuat setiap musim karnaval dan kegiatan perayaan masyarakat.

Menurutnya, rencana pembentukan peraturan daerah tentang ketertiban umum mendapat dukungan dari kalangan pengusaha sound system. Dengan adanya aturan tersebut, batasan penggunaan sound, waktu pelaksanaan, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran dapat diatur secara lebih jelas.

JSSC kini mencoba membangun pola penyelenggaraan karnaval yang dinilai lebih tertib melalui kegiatan Karnaval Kencong yang dijadwalkan berlangsung 12 September mendatang.

Menurut Arif, persiapan kegiatan tersebut bahkan telah dilakukan sejak sekitar satu tahun sebelumnya. Awalnya, karena jumlah peserta cukup banyak, muncul rencana memindahkan rute karnaval dari jalan provinsi ke Jalur Lintas Selatan atau JLS.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat di media sosial. Setelah itu, Arif mengumpulkan para penyewa sound system yang telah membayar uang muka. Dari sekitar 54 sound yang sebelumnya terdata, dilakukan pembahasan mengenai kemungkinan pelaksanaan karnaval tetap di Jalan Raya Kencong dengan menerapkan aturan yang lebih ketat.

Dalam pelaksanaan tahun ini, terdapat 34 sound system yang dijadwalkan mengikuti karnaval. Setiap sound system juga membawa banyak peserta.

Untuk mengatur pergerakan puluhan sound system tersebut, panitia menetapkan jadwal keberangkatan secara bertahap. Sound pertama dijadwalkan berangkat pukul tiga sore dan disusul sound berikutnya dengan jeda waktu tertentu.

Dengan pola tersebut, rute sepanjang sekitar tiga kilometer ditargetkan finish pertama selesai pada pukul 20.20 WIB. Setelah seluruh rangkaian kegiatan, area jalan harus sudah dikosongkan paling lambat pukul tiga dini hari agar dapat kembali digunakan untuk kepentingan umum.

Arif mengatakan, ketentuan tersebut telah disepakati para peserta. Bahkan, setiap peserta sound system diminta mengirimkan dua orang untuk ikut menjadi bagian dari kepanitiaan. Mereka bertugas menjaga ritme perjalanan agar tidak terjadi penumpukan atau peserta berhenti terlalu lama di jalan.

Selain pengaturan waktu, penyelenggara juga menyiapkan jeda ketika memasuki waktu salat. Sound system akan dihentikan sementara untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menunaikan ibadah.

Ketika melintasi masjid besar, sound system juga diwajibkan dimatikan. Hal serupa diterapkan ketika rombongan melintasi Pondok Pesantren As-Sunniyah di Kencong. Sound system harus dihentikan dengan radius sekitar 50 meter sebelum dan sesudah kawasan pondok.

Menurut Arif, sejumlah pembatasan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan diharapkan dapat menjaga kenyamanan masyarakat di sepanjang jalur karnaval. 

Tidak hanya soal ketertiban, Karnaval Kencong juga akan diisi dengan konsep kreatif. Salah satunya rencana menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama pada pukul 20.20 WIB, ketika seluruh 34 sound system telah berada di jalur karnaval.

Arif menyebut kegiatan tersebut ditargetkan melibatkan lebih dari 5.000 orang dan menjadi bagian dari upaya mengubah citra karnaval sound horeg agar tidak hanya identik dengan suara keras, musik, dan hiburan.

Selain itu, penyelenggara juga menetapkan sejumlah aturan terkait penampilan peserta. Peserta tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang dinilai terlalu minim.

Arif menegaskan, penataan tersebut penting dilakukan karena keberadaan sound horeg pada dasarnya berangkat dari permintaan masyarakat. Sementara pengusaha sound system berada pada posisi sebagai penyedia jasa yang mengikuti permintaan penyelenggara.

<<<ANTO/UL

(51 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.