FKMCJ dan Laskar Jahanam Kembali Datangi Kantor DPRD Jember, Tolak Rencana Utang Daerah Rp786 Miliar

Jumantoro

Kawan KISS FM.

Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Jember atau FKMCJ bersama Laskar Jahanam kembali mendatangi kantor DPRD Jember, Rabu 19 Agustus 2026. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menolak rencana Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan pinjaman daerah senilai Rp786,5 miliar. Massa diterima langsung Ketua DPRD Jember Ahmad Halim bersama sejumlah perwakilan fraksi di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember.

Ketua FKMCJ Jumantoro mempertanyakan alasan Pemkab Jember mengajukan pinjaman daerah di tengah meningkatnya pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Ia menegaskan, pihaknya menolak pembangunan yang dilakukan dengan menambah beban utang, terlebih jika penggunaannya dinilai belum transparan. FKMCJ khawatir pinjaman tersebut justru menjadi bancakan atau hidangan untuk pejabat maupun kelompok tertentu.

Setelah menyampaikan pernyataan sikap, Jumantoro menyerahkan langsung dokumen aspirasi kepada Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Penyerahan tersebut disaksikan sejumlah anggota dewan dan massa aksi.

Ahmad Halim menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi secara langsung merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi Kabupaten Jember. Ia memastikan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi tetap terbuka bagi masyarakat.

Namun, terkait sejumlah pertanyaan teknis mengenai program pemerintah, termasuk persoalan stiker dan program lainnya, Halim mengatakan DPRD belum dapat memberikan jawaban secara langsung karena pelaksanaannya menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

Halim menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Terkait rencana pinjaman daerah, Halim menjelaskan prosesnya tidak sederhana dan masih membutuhkan tahapan yang panjang.

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap pembiayaan daerah. Sementara itu, PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI sebagai lembaga yang akan memberikan pinjaman juga memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut di antaranya berkaitan dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Bappenas. Karena itu, menurut Halim, pengawasan terhadap pembangunan yang nantinya menggunakan pembiayaan dari utang daerah harus dilakukan secara bersama-sama. 

Sebelumnya, FKMCJ bersama sejumlah elemen masyarakat juga mendatangi Gedung DPRD Jember saat pembahasan antara Badan Anggaran atau Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, pada Senin 10 Agustus lalu.

Dalam aksi tersebut, mereka juga menolak rencana Pemkab Jember mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp786 miliar yang masuk dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.

Penolakan kembali disampaikan FKMCJ dan Laskar Jahanam dengan harapan rencana pembiayaan pembangunan daerah dilakukan secara transparan serta tidak menambah beban keuangan Kabupaten Jember di masa mendatang.

<<<<HAFIT

(53 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.