
Kawan KISS FM.
Sidang dugaan penggelapan di toko jual beli HP, Gedank Cell Jember mulai digelar di Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang. Terdakwa berinisial VD didakwa melakukan penggelapan satu unit iPhone 17 Pro Max senilai sekitar 25 juta rupiah saat masih menjabat sebagai supervisor gudang perusahaan di Jalan Jawa, Jember.
Manajer Operasional Gedank Cell sekaligus pelapor, Nizar, Rabu 5 Agustus menjelaskan kasus penggelapan terungkap saat penyidik Resmob menyelidiki laporan pencurian yang lebih dulu dilaporkan perusahaan.
Dari hasil pelacakan, ponsel yang dilaporkan hilang diketahui masih aktif dan telah dijual oleh terdakwa. Setelah diperiksa, VD mengakui barang tersebut bukan hasil pencurian, melainkan digelapkan lalu dimasukkan ke dalam daftar barang yang dilaporkan hilang.
Selain perkara penggelapan, terdakwa juga diduga terlibat dalam kasus pencurian yang ditangani secara terpisah. Nilai kerugian dalam perkara pencurian diperkirakan mencapai hampir 450 juta rupiah, meliputi 73 unit telepon genggam berbagai merek, uang setoran sekitar 39 juta rupiah, serta aksesori senilai sekitar 1,2 juta rupiah.
Dalam perkara pencurian tersebut, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial RD yang diduga berperan sebagai otak aksi pencurian. Kedua tersangka telah diamankan dan tinggal menunggu berkas dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
<<<<RUSDI
(68 views)