
Kawan KISS FM.
Dua eks karyawan Gedank Cell yang beroperasi di Jl Jawa, Sumbersari Jember kini telah menjadi terdakwa atas kasus pembobolan toko telepon seluler. Dalam persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya.
Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim, dalam sidang dakwaan pada Rabu siang 26 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum Apriyani Candra mengatakan, persidangan masih memasuki tahap pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa membenarkan dakwaan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa akan menghadirkan saksi dari pihak Gedank Cell, termasuk pemilik toko yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
Manajemen Gedank Cell sekaligus pelapor, Nizar, mengatakan kasus tersebut merupakan pembobolan toko yang diduga telah direncanakan dengan melibatkan orang dalam. Dua terdakwa masing-masing berinisial FD dan RN.
Nizar menyebut total kerugian akibat pembobolan tersebut mencapai sekitar Rp450 juta. Kerugian meliputi 73 unit handphone berbagai merek, uang setoran harian sekitar 39 juta, serta aksesori senilai sekitar Rp1,2 juta.
Nizar berharap perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara JPU Candra menegaskan, tuntutan pidana terhadap terdakwa nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan. RUSDI
(55 views)