Dua Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Mobil di Jenggawah Ditangkap di Banjarmasin

Kawan KISS FM.

Pelarian S-F, 49 tahun, tersangka kasus dugaan penggelapan mobil rental asal Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, akhirnya terhenti di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. S-F yang hampir dua bulan menjadi buronan, ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jenggawah bersama Subdit Tiga Jatanras Polda Kalimantan Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, mengatakan kasus ini bermula pada 10 Juni 2026, ketika S-F menghubungi Maulidah, pengusaha rental mobil asal Desa Jatisari, Jenggawah. Dua hari kemudian, tersangka menyewa satu unit Daihatsu Xenia dengan tarif tiga ratus ribu rupiah per hari.

Namun, kendaraan yang seharusnya dikembalikan pada 13 Juni 2026 tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melacak kendaraan menggunakan GPS dan menemukan mobil tersebut berada di wilayah Mumbulsari. Dari hasil penelusuran, mobil diketahui berada di tangan seseorang berinisial H. H mengaku kendaraan tersebut telah digadaikan oleh S-F dengan nilai dua puluh juta rupiah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar dua ratus sepuluh juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Jenggawah.

Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Kalimantan Selatan dan berkoordinasi dengan Subdit Tiga Jatanras Polda Kalsel untuk melakukan penangkapan. Tersangka bersama barang bukti satu unit Daihatsu Xenia telah dibawa ke Mapolsek Jenggawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih jauh Rinto menjelaskan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami dugaan penggelapan serta alur penguasaan kendaraan tersebut. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

<<<< Rusdi

(10 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.