
Kawan KISS FM.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember kembali menambah persediaan blanko KTP elektronik atau E-KTP melalui perubahan APBD 2026. Penambahan ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan blanko tetap aman hingga akhir tahun.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, mengatakan Pemkab Jember menyiapkan hibah uang sebesar Rp500 juta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pengadaan blanko E-KTP. Dari anggaran tersebut, Jember diproyeksikan memperoleh hampir 50 ribu keping blanko.
Bambang menyebut harga satu keping blanko E-KTP mencapai Rp10.182. Penambahan stok tersebut baru akan direalisasikan setelah perubahan APBD 2026 disahkan.
Dengan tambahan hampir 50 ribu keping tersebut, Dispendukcapil Jember memastikan ketersediaan blanko E-KTP mencukupi hingga Desember 2026.
Sebelumnya, pada akhir 2025, Pemkab Jember juga memberikan hibah uang kepada pemerintah pusat untuk pengadaan blanko E-KTP. Dari hibah tersebut, Jember memperoleh sekitar 68 ribu keping blanko.
Persediaan itu kemudian digunakan untuk mendukung program Peta Cinta atau Pelayanan Tuntas Cetak KTP-EL di Kecamatan yang diluncurkan Pemkab Jember pada 2 Januari 2026.
Tingginya antusiasme masyarakat pada awal pelaksanaan program membuat penggunaan blanko meningkat cukup signifikan. Dalam waktu sekitar tiga bulan, seluruh 68 ribu keping blanko tersebut telah habis digunakan.
Menurut Bambang, pada masa awal peluncuran Peta Cinta, rata-rata pelayanan pencetakan E-KTP baru maupun penggantian KTP di 31 kecamatan mencapai sekitar 2.000 keping per hari.
Namun, saat ini volume pencetakan sudah mengalami penurunan. Setiap hari, Dispendukcapil Jember rata-rata mencetak sekitar 600 hingga 700 keping E-KTP.
Bambang menjelaskan, pengadaan blanko E-KTP merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, Dispendukcapil Jember secara rutin berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk mengambil blanko ke Jakarta setiap satu hingga dua minggu sekali.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar persediaan blanko di Kabupaten Jember tetap tersedia dan pelayanan administrasi kependudukan tidak terganggu.
Sementara itu, layanan pengajuan E-KTP di Jember saat ini mencakup tiga kategori, yakni perekaman dan pencetakan KTP bagi warga yang baru memasuki usia 17 tahun, penggantian KTP karena rusak atau perubahan data, serta penggantian KTP akibat hilang.
Meskipun pencetakan KTP bagi pemula menjadi salah satu layanan yang diprioritaskan, Dispendukcapil memastikan seluruh jenis pelayanan tetap berjalan. Ketersediaan blanko dinilai masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.
<<<< Hafit
(42 views)