
Kawan KISS FM.
Seorang advokat berinisial MI dilaporkan ke Polres Jember, Senin siang 24 Agustus, atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam gugatan perceraian. Laporan tersebut dibuat YL, warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang, yang merasa dirugikan oleh keterangan dalam gugatan cerai yang diajukan istrinya, SJ.
YL didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Husni Thamrin, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Jember dengan membawa sejumlah bukti. Thamrin menyebut, dalam gugatan cerai yang dibuat MI selaku kuasa hukum SJ, disebutkan YL dan istrinya telah pisah rumah selama sekitar delapan bulan sejak November 2025.
Menurut Thamrin, keterangan tersebut tidak sesuai fakta. Sebab, YL dan SJ disebut masih tinggal serumah dan hidup rukun hingga awal Agustus 2026. Bahkan, keduanya masih menjalankan kehidupan sebagai pasangan suami istri secara normal.
Thamrin menilai, keterangan dalam gugatan tersebut diduga sengaja dibuat untuk memenuhi persyaratan pengajuan perkara perceraian. Atas dugaan tersebut, YL melaporkan dua orang, yakni MI selaku advokat dan SJ selaku istrinya. Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Sementara MI saat dikonfirmasi membantah memberikan keterangan palsu dalam gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jember. Segala informasi yang tertuang dalam materi gugatan telah sesuai dengan pernyataan yang disampaikan kliennya.
Terkait laporan yang dilayangkan ke Polres Jember, MI menyatakan belum menentukan langkah. MI akan berkoordinasi dengan rekan sejawat menyikapi laporan polisi tersebut.
<<<< RUSDI
(21 views)