
Kawan KISS FM.
Proses mini kompetisi tiga proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jember senilai total 34,6 miliar rupiah, di Kecamatan Wuluhan menuai sorotan. Tim kuasa hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi menduga terdapat pengaturan dalam proses lelang yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Jember.
Kuasa hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi, Renal Shendra Hermawan, menyebut kliennya digugurkan dalam proses mini kompetisi karena persoalan klasifikasi dump truck. Padahal, berdasarkan klasifikasi jalan titik proyek tersebut berada di jalan kabupaten, dengan muatan sumbu terberat atau MST maksimal 8 ton.
Renald menilai dokumen kompetisi memuat parameter teknis yang ambigu, sehingga membuka ruang bagi peserta untuk digugurkan. Sehingga, meskipun posisi penawaran kliennya yang disebut berada di peringkat satu dan dua, tetapi justru peserta dengan penawaran lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang.
Renal menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi cacat prosedural dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka juga menyesalkan tidak adanya ruang tanya jawab atau aanwijzing yang dinilai penting untuk memperjelas ketentuan dalam dokumen kompetisi.
Atas persoalan tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum, mulai dari nota keberatan dan banding hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Tim kuasa hukum meminta mini kompetisi tiga proyek tersebut dibatalkan dan diulang secara transparan serta adil.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember, Dian Eka Tauristiana menjelaskan bahwa penetapan kelas jalan bukan kewenangan Dishub, melainkan instansi yang memiliki kewenangan atas jalan. Menurutnya, ketentuan MST telah melekat pada klasifikasi kelas jalan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Jember, Arif Liyantono hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi. Petugas terima tamu DPUPR Jember menyampaikan bahwa pimpinan sedang mengikuti rapat.
<<< RUSDI
(22 views)