APBD JEMBER 2027 BELUM ALOKASIKAN BANTUAN UNTUK PONDOK PESANTREN

Sunarsih

Kawan KISS FM.

Pemerintah Kabupaten Jember belum mengalokasikan anggaran khusus untuk program bantuan pondok pesantren dalam rancangan APBD 2027. Kondisi ini menjadi sorotan DPRD Jember karena sejumlah regulasi yang mengatur fasilitasi dan pendanaan pesantren telah tersedia.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat penyelarasan pembahasan APBD 2027 antara Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Jember dan Komisi D DPRD Jember, Senin, 24 Agustus 2026.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengatakan belum masuknya anggaran bantuan pesantren disebabkan Pemkab Jember belum memiliki peraturan bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan program tersebut.

Padahal, menurut Alfian, pemerintah daerah telah memiliki sejumlah landasan hukum. Salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam Pasal 48, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangannya melalui APBN maupun APBD.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan pendanaan bagi pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain regulasi nasional, Jember juga telah memiliki peraturan daerah tentang fasilitasi pondok pesantren. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih terkendala belum adanya Perbup sebagai aturan pelaksana.

Alfian juga menyoroti prioritas penganggaran Pemkab Jember. Menurutnya, program pesantren semestinya mendapatkan perhatian lebih dibandingkan sejumlah program lain yang dinilai kurang prioritas.

Ia mencontohkan pengadaan pakaian seragam untuk kelompok pengajian. Anggaran untuk program semacam itu, menurut Alfian, dapat dipertimbangkan untuk dialihkan guna mendukung pesantren yang memiliki peran dalam pendidikan moral dan pembentukan akhlak masyarakat. 

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Khoris, mendesak Pemkab Jember segera menyusun peraturan bupati tentang fasilitasi pondok pesantren.

Menurutnya, keberadaan Perbup penting agar ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang dan regulasi lainnya dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan penganggaran daerah.

Dengan adanya aturan teknis tersebut, DPRD berharap bantuan bagi pondok pesantren dapat mulai dialokasikan dalam APBD Jember 2027 sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah. 

<<<< HAFIT

(22 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.