
Kawan KISS FM.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jember melimpahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Tegal Besar ke Kejaksaan Negeri Jember, Selasa kemarin. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan, tersangka tunggal dalam perkara tersebut atas nama Prance Adi Pradana, yang merupakan sopir truk. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara untuk selanjutnya diproses oleh jaksa penuntut umum.
Harry menjelaskan, pelimpahan tahap II merupakan bentuk sinergi penegakan hukum antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, proses tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap memasuki proses penuntutan di Pengadilan.
Ia menambahkan, saat diserahkan ke kejaksaan, tersangka dalam kondisi sehat. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, kepolisian juga telah memenuhi seluruh hak tersangka sesuai ketentuan hukum. Saat ini, perkara tersebut tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, M. Husni Thamrin, tetap mendesak Polres Jember untuk terus mengembangkan penyidikan dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Menurutnya, perkara tersebut juga telah mendapat perhatian dari Bareskrim Polri sehingga diharapkan penanganannya tidak berhenti pada satu orang tersangka saja.
<<<<RUSDI
(60 views)