Terduga Curanmor di Semboro Dijerat Pasal Kepemilikan Senjata Tajam

Ipda Andry Yunni Prasetiyo

Kawan KISS FM.

Polres Jember mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Semboro. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka kasus curanmor, pria berinisial NH, warga Lumajang, kini dijerat Undang-Undang Darurat karena kedapatan membawa senjata tajam saat ditangkap.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, Kamis 9 Juli mengatakan, saat awal ditangkap NH kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T, yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Semboro bersama rekannya yang berhasil kabur. Saat diamankan, pelaku juga diduga tengah bersiap kembali melakukan aksi pencurian.

Meski demikian, hingga kini penyidik masih mendalami pengakuan tersebut dan mencari barang bukti maupun korban yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Karena itu, saat ini NH ditetapkan tersangka bukan kasus curanmor. Tetapi atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata penikam atau senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga terus memburu satu pelaku lain yang melarikan diri saat penangkapan. Polres Jember mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga pelakunya memiliki ciri-ciri serupa dengan pelaku yang telah diamankan agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

<<<<RUSDI

(7 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.