
Kawan KISS FM.
Proses seleksi calon Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung diprotes warga.
Keberatan muncul setelah seorang calon berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dinyatakan lolos tahapan verifikasi dan berhak mengikuti pemilihan anggota BPD.
Salah seorang warga, Wakik, Kamis, 2 Juli menyampaikan bahwa panitia seleksi di tingkat desa maupun pihak Kecamatan Ajung dinilai lalai karena tetap meloloskan calon yang berstatus aparatur sipil negara.
Menurutnya, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi ASN telah diatur dalam Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Wakik mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak kecamatan dan diminta membuat surat resmi. Namun karena belum ada tindak lanjut, ia juga melaporkan persoalan tersebut melalui layanan pengaduan Wadul Guse.
Meski demikian, hingga menjelang pelaksanaan pemilihan, proses tahapan seleksi disebut masih terus berjalan.
Ia juga mengungkapkan, kasus serupa pernah terjadi di Desa Wirowongso. Menurutnya, sebelumnya terdapat anggota BPD yang berasal dari kalangan ASN, bahkan ada yang menjabat sebagai Ketua BPD hingga masa jabatannya berakhir tanpa ada teguran dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan.
Wakik menyebut keberatan tidak hanya datang dari dirinya, tetapi juga dari sejumlah warga lain yang meminta agar pencalonan tersebut dievaluasi.
Mereka khawatir persoalan itu akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa apabila tetap dibiarkan.
Lebih jauh Wakik menjelaskan, rencananya, pemilihan anggota BPD Desa Wirowongso akan digelar pada 7 hingga 8 Juli 2026 mendatang. Warga yang keberatan berencana menyampaikan laporan kepada Bupati Jember, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta DPRD Jember agar dilakukan peninjauan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari panitia seleksi maupun Pemerintah Kecamatan Ajung terkait keberatan tersebut.
Rusdi
(96 views)