Kawan KISS FM.
Penelitian arkeologi yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama École Française d’Extrême-Orient (EFEO) atau Sekolah Prancis untuk Timur Jauh, terhadap sejumlah prasasti kuno di Kabupaten Jember mendapat apresiasi dari kalangan pemerhati sejarah.
Namun, hasil penelitian tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret berupa penetapan situs-situs bersejarah sebagai cagar budaya.
Sejarawan Yayasan Boemi Poeger Persada, Yopi Setiyo Hadi, Rabu 8 Juli kepada KISS FM menyampaikan apresiasi kolaborasi antara BRIN, EFEO, dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember dalam melakukan penelitian terhadap sejumlah prasasti kuno yang tersebar di wilayah Jember.
Menurutnya, penelitian ilmiah merupakan langkah penting untuk mengungkap nilai sejarah berbagai peninggalan masa lalu. Namun, upaya tersebut tidak boleh berhenti pada tahap kajian semata, melainkan harus dilanjutkan dengan proses penetapan status cagar budaya agar memperoleh perlindungan hukum.
Yopi menjelaskan, hingga kini sejumlah peninggalan bersejarah di Jember, termasuk Prasasti Congapan di Kecamatan Sumberbaru, masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Status tersebut dinilai belum memberikan perlindungan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menerangkan, perubahan status dari Objek Diduga Cagar Budaya menjadi cagar budaya hanya dapat dilakukan melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Persoalannya, hingga saat ini Kabupaten Jember belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya. Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah daerah di sekitarnya, seperti Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Situbondo yang telah membentuk TACB sehingga proses penetapan dan perlindungan terhadap objek-objek bersejarah dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Menurut Yopi, keberadaan TACB menjadi kebutuhan mendesak mengingat pelestarian dan perlindungan cagar budaya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tanpa tim tersebut, proses penetapan berbagai situs bersejarah di Jember berpotensi terhambat.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Jember segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang menjadi kewenangan bupati. Dengan adanya TACB, hasil penelitian yang dilakukan BRIN dan EFEO tidak hanya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, tetapi juga dapat menjadi dasar hukum untuk menetapkan dan melindungi warisan budaya yang dimiliki Kabupaten Jember agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
<<<< ULIL
(79 views)