Satpol PP Korban Pengancaman di Pasar Tanjung Hadirkan Dua Saksi Kunci

Kawan KISS FM.

Kuasa hukum korban HR, Anasrul, menghadirkan dua saksi kunci dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pengancaman pembunuhan dan santet yang tengah ditangani penyidik, Kamis 9 Juli. Kedua saksi merupakan orang yang mengetahui langsung peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

Anasrul menjelaskan, dari tiga saksi yang diajukan, baru dua orang yang memenuhi panggilan penyidik. Keduanya merupakan saksi yang berada di pos jaga Pasar Tanjung saat insiden berlangsung, termasuk pihak yang melerai serta mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada masing-masing saksi. Menurut Anasrul, seluruh pertanyaan dapat dijawab dengan baik karena para saksi melihat dan mengetahui langsung kejadian yang sedang diusut.

Sementara itu, satu saksi lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan setelah penyidik menerbitkan surat panggilan.

Di sisi lain, Anasrul menyampaikan permohonan perlindungan bagi korban yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK telah mendapat respons. Permohonan tersebut kini telah teregister dan menunggu tindak lanjut.

<<<<RUSDI

(8 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.