Sambut Vonis Kasus Korupsi Sosraperda, GCW Jember Gelar Aksi Cukur Gundul

Kawan KISS FM

Government Corruption Watch (GCW) Jember menggelar aksi cukur gundul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jalan Karimata, Rabu 15 Juli. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada Kejaksaan Negeri Jember atas penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (Mamin) kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Aksi dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa dalam perkara tersebut, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan.

Deputi Investigasi GCW Jember, Andy Sungkono, mengapresiasi profesionalitas dan keterbukaan Kejaksaan Negeri Jember dalam mengusut perkara yang sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, putusan majelis hakim menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum.

Andy menilai pemberantasan korupsi merupakan agenda yang harus terus dikawal seluruh elemen masyarakat. Karena itu, GCW mendorong Kejari Jember untuk melanjutkan pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta persidangan maupun alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Ia juga menyoroti putusan majelis hakim yang memerintahkan barang bukti bernomor 1 hingga 281 dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan pengembangan perkara. Menurutnya, hal tersebut menjadi sinyal bahwa proses hukum masih berpeluang berkembang guna mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, Kejari masih menunggu salinan lengkap putusan untuk dipelajari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Yadyn menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam putusan pengadilan akan dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dasar hukum yang cukup. Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan. Dalam putusan yang dibacakan Rabu 15 Juli, Dedy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan Sosraperda DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Selain Dedy, empat terdakwa lain yang juga divonis bersalah adalah Yuanita Qomariyah, Sugeng Raharjo, Rudy Adrianus Ririhen, dan Ansori.

<<<<HAFIT

(65 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.