
Kawan KISS FM
Pemerintah Kabupaten, Pemkab, Jember kembali memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Bupati Jember, Muhammad Fawait, penghapusan denda merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi.
Bupati menegaskan, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Jember. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Selain memberikan keringanan, Pemkab Jember berharap program tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu pada tahun-tahun mendatang, sehingga penerimaan daerah dapat terus meningkat.
Dia menambahkan, salah satu fokus kebijakan tersebut adalah menyasar sektor pertambangan galian C. Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Jember, jumlah perusahaan galian C yang memiliki izin resmi di Kabupaten Jember saat ini tidak lebih dari 10 perusahaan.
Pemkab Jember juga berencana mempublikasikan daftar resmi perusahaan pertambangan yang memiliki izin legal. Data tersebut akan mengacu pada basis data resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
ULIL
(76 views)