Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Kawan KISS FM.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah atau Sosraperda Kabupaten Jember tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Selain pidana penjara, Dedy juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah subsider 50 hari kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 504 juta 478 ribu 50 rupiah dengan subsider lima tahun penjara.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari. Majelis hakim juga menyatakan empat terdakwa lainnya terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.

Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara. Sementara Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dikenai denda sebesar 50 juta rupiah, sedangkan Sugeng dan Yuanita turut dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim juga memerintahkan salah satu barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara lain. Putusan itu membuka peluang adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi Sosraperda.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, Rabu 15 Juli mengatakan pihaknya akan mempelajari salinan putusan secara lengkap sebelum menindaklanjuti amar putusan tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang disebut dalam putusan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum dan tidak ada seorang pun yang kebal di mata hukum.

<<<<RUSDI

(63 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.