Kuasa Hukum Korban Pengancaman di Jember Minta Perlindungan LPSK, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kawan KISS FM.

Heri, korban dugaan pengancaman pembunuhan dan santet oleh oknum penarik retribusi Pasar Tanjung, AH, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Langkah itu dilakukan karena korban dinilai membutuhkan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum korban, Anas, pada Selasa 7 Juli mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK sesaat setelah peristiwa dugaan pengancaman terjadi. Selain melalui surat, komunikasi juga dilakukan melalui pesan singkat. Saat ini LPSK disebut masih meminta kelengkapan dokumen sebagai syarat proses perlindungan.

Menurut Anas, permohonan perlindungan diajukan karena korban masih bekerja di lingkungan yang sama dengan pihak terlapor. Apalagi, dugaan pengancaman tidak hanya berupa ancaman pembunuhan, tetapi juga disertai ancaman santet sehingga dinilai dapat membahayakan keselamatan korban.

Anas menambahkan, pihaknya juga telah meminta kepada kepolisian agar terlapor berinisial AH untuk sementara ditarik dari tempat kerjanya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi korban selama menjalankan aktivitas.

Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Pada Selasa, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak pelapor. Pemeriksaan tersebut merupakan tahap penyidikan setelah sebelumnya perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

<<<<< Rusdi

(73 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.