Komisi D DPRD Jember Soroti Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Puskesmas

Muhammad Hafidzi Kholis

Kawan KISS FM

Komisi D DPRD Jember menyoroti mekanisme pembayaran gaji tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK, paruh waktu di puskesmas. Pasalnya, honor puluhan tenaga kesehatan tersebut masih dibayarkan dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD, bukan melalui APBD Kabupaten Jember, meski telah mengantongi Surat Keputusan Bupati dan Nomor Induk Pegawai, NIP.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, Senin 20 Juli, mengatakan pihaknya menerima aspirasi terkait 34 tenaga kesehatan PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menerima gaji dari pendapatan puskesmas. Padahal, para pegawai tersebut telah resmi memperoleh SK Bupati dan NIP sejak 1 Oktober 2025.

Menurut Hafidzi, pegawai yang telah berstatus ASN PPPK paruh waktu dan memiliki NIP semestinya memperoleh gaji yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, Komisi D akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, OPD, terkait untuk memastikan mekanisme penggajian berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK.

Hafidzi juga meminta Pemerintah Kabupaten Jember segera memberikan solusi. Menurutnya, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan publik yang selama ini belum mendapatkan perhatian terhadap aspek kesejahteraannya.

Sementara itu, seorang tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, seluruh PPPK paruh waktu di puskesmas, mulai dari lulusan SMP hingga tenaga kesehatan dengan pendidikan profesi, menerima honor dalam jumlah yang sama, yaitu sebesar 500 ribu rupiah per bulan.

Ia menambahkan, persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat kegiatan Bunga Desaku di Kecamatan Sumberjambe. Menurutnya, bupati terlihat terkejut setelah menerima laporan tersebut karena para tenaga kesehatan yang telah memiliki NIP seharusnya menerima gaji yang bersumber dari pemerintah daerah.

HAFIT

(121 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.