
Kawan KISS FM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah (Sosperda) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Jumat 3 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, menjadi terdakwa dengan tuntutan pidana paling berat. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana badan, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga menuntut Dedy membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp698.073.200. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain Dedy, Kejari Jember juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya. Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp682.228.900.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan disertai denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Terdakwa Rudy Adrianus Ririhena dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 110 hari kurungan.
Sedangkan terdakwa Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.606.200. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
<<< ULIL
(74 views)