
Kawan KISS FM
Kebakaran yang melanda kantor Bank Jatim Unit Kalisat, Kabupaten Jember, pada 29 April 2025, ternyata merupakan aksi yang disengaja untuk menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi. Pelaku merupakan satpam bank berinisial MZL yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, Kamis 23 Juli mengatakan MZL saat ini sudah berstatus terpidana. Dia terbukti melakukan aksi pembakaran dan divonis empat tahun enam bulan penjara. MZL terbukti melakukan aksi pembakaran dengan tujuan menghilangkan barang bukti kasus korupsi.
Meski sejumlah dokumen terbakar, Kejaksaan memastikan penyidikan kasus korupsi tetap berjalan. Tim penyidik berhasil melakukan penelusuran ulang data dan mengumpulkan alat bukti lain yang dinilai cukup untuk membuktikan perkara.
Berdasarkan penelusuran barang bukti itulah, MZL juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama tersangka YAS dan NDP. MZL diduga juga ikut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang merugikan negara 3 miliar rupiah tersebut.
Rusdi
(67 views)