Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Kajari Jember

Kawan KISS FM.

Kejaksaan Negeri Jember resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Deddy Dwi Setiawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, kepada KISS FM, Jumat, 24 Juli 2026, mengatakan pihaknya telah menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan pada 15 Juli 2026 lalu.

Menurut Yadyn, langkah banding ditempuh karena terdapat perbedaan pertimbangan antara putusan majelis hakim dengan tuntutan jaksa, terutama terkait nilai kerugian negara. Dalam surat tuntutan, jaksa menguraikan kerugian negara dalam kasus pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Selain itu, Kejari Jember masih mempelajari secara menyeluruh salinan putusan majelis hakim. Apabila dalam proses tersebut ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, kejaksaan akan menindaklanjutinya melalui penyidikan baru.

Yadyn menambahkan, perkara dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut dipisahkan menjadi lima berkas perkara agar proses persidangan masing-masing terdakwa dapat berjalan secara terpisah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 Juli 2026 menyatakan lima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Sosraperda DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, terdakwa Deddy Dwi Setiawan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Vonis ini lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya juga menerima vonis. Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Khusus Sugeng Raharjo, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp127.800.200 subsider satu tahun penjara.

Sedangkan Yuanita Qomariyah divonis empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp485.658.550 subsider lima tahun penjara.

<<<< HAFIT

(50 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.