Dua Tahun, Pemkab Jember Bebaskan BPHTB dan PBG Rumah MBR Senilai Rp15 Miliar

Achmad Imam Fauzi

Kawan KISS FM

Pemerintah Kabupaten Jember membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bagi rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Selama dua tahun terakhir, total nilai insentif yang diberikan mencapai sekitar Rp15 miliar.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah melalui program subsidi.

Menurut Fauzi, sepanjang tahun 2025 sebanyak 2.392 unit rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP telah dibebaskan dari kewajiban BPHTB dengan nilai mencapai Rp10 miliar 147 juta. Sementara pada tahun 2026, pembebasan BPHTB kembali diberikan kepada 1.118 unit rumah subsidi FLPP dengan nilai sekitar Rp4 miliar 729 juta.

Selain BPHTB, Pemkab Jember juga menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bagi rumah MBR. Sebanyak 1.396 unit rumah memperoleh fasilitas bebas retribusi dengan total nilai mencapai Rp158 juta. Sebagai gambaran, retribusi PBG untuk rumah tapak berukuran 30 meter persegi sebelumnya dikenakan sekitar Rp113.400 per unit.

Fauzi menjelaskan, kebijakan pembebasan BPHTB diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 Januari 2025. Sementara pembebasan retribusi PBG diatur melalui Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 April 2025.

Ia menambahkan, penerima fasilitas tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan batas penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan bagi lajang, Rp8 juta bagi yang telah menikah, serta Rp8 juta bagi peserta Tapera. Adapun luas bangunan yang mendapat fasilitas maksimal 36 meter persegi untuk rumah tapak maupun rumah susun, serta 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Menurut Fauzi, kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG merupakan implementasi program pemerintah pusat untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah. Dengan insentif tersebut, beban biaya awal pembelian rumah bersubsidi menjadi lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hunian layak.

Hafit

(46 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.