Dua Tahun Disahkan, Perda Fasilitasi Pesantren di Jember Belum Didukung Perbup

Fathur Rozi

Kawan KISS FM.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren hingga kini belum dapat diimplementasikan. Meski telah diundangkan sejak 1 Juli 2024, pelaksanaan perda tersebut masih terkendala belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.

Kondisi itu menjadi sorotan dalam kegiatan reses Anggota Komisi D DPRD Jember di Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Jumat 17 Juli. Salah seorang pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Mayang, Fathur Rozi, mempertanyakan belum dijalankannya perda yang dinilai penting untuk mendukung pengembangan pesantren di Kabupaten Jember.

Menurut Fathur Rozi, hingga saat ini baik pesantren salaf maupun pesantren khalaf belum dapat memperoleh dukungan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut. Hal itu disebabkan belum adanya Peraturan Bupati yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024.

Karena itu, ia berharap DPRD, khususnya Komisi D, dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Jember segera menyelesaikan penyusunan Perbup agar program fasilitasi pesantren dapat direalisasikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi D DPRD Jember, Muhammad Hafidzi Kholis, menyatakan siap mendorong percepatan terbitnya Peraturan Bupati sebagai payung hukum pelaksanaan perda.

Hafidzi menjelaskan, saat pembahasan Perda Nomor 3 Tahun 2024 dirinya dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) inisiatif DPRD hingga regulasi tersebut berhasil ditetapkan. Namun, setelah kembali terpilih sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024, dirinya sempat bertugas di Komisi A sehingga tidak lagi membidangi urusan pendidikan dan pesantren.

Baru beberapa bulan terakhir, Hafidzi kembali ditempatkan di Komisi D. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan fraksi-fraksi lain untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera menuntaskan penyusunan Perbup agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat mulai diimplementasikan pada tahun 2027.

<<<<HAFIT

(48 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.