
Kawan KISS FM.
Dua pria yang diduga mencuri hasil panen kopi di kawasan Perkebunan Gunung Pasang, Kecamatan Panti, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial PN dan AD, setelah diamankan aparat kepolisian usai tertangkap tangan membawa kopi hasil curian.
Kapolsek Panti AKP Idham Cholid Kamis 30 Juli mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas keamanan Perkebunan Gunung Pasang yang mencurigai aktivitas dua orang di sekitar area kebun. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas keamanan perkebunan.
Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan dua sepeda yang ditinggalkan di tepi hutan. Setelah dilakukan pengintaian, kedua pelaku keluar dari area kebun sambil memikul masing-masing satu karung kopi.
Keduanya kemudian langsung dibawa ke Polsek Panti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua karung kopi dengan total berat 62 kilogram, masing-masing seberat 31 kilogram.
Lebih jauh Idham memastikan penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemberkasan serta penerapan pasal yang akan disangkakan sesuai hasil pemeriksaan.
<<<< Rusdi
(27 views)