BPK Temukan Dana Jaminan Pasien Rp500 Juta di Rumah Sakit Daerah Jember, DPR Minta agar Dikembalikan

Kawan KISS FM.

DPRD Jember meminta salah satu rumah sakit daerah segera mengembalikan uang jaminan pasien senilai Rp500 juta yang dipungut sebelum Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan program Universal Health Coverage (UHC).

Permintaan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu catatan Gubernur Jawa Timur dalam hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua Badan Anggaran, Ahmad Halim, Rabu 29 Juli menegaskan praktik penarikan uang jaminan pasien tidak lagi dibenarkan.

Karena itu, dana yang masih tersimpan di kas salah satu rumah sakit daerah tersebut wajib dikembalikan kepada pasien, keluarga, maupun ahli waris bagi pasien yang telah meninggal dunia.

Menurut Halim, nilai Rp500 juta itu merupakan akumulasi uang jaminan yang dipungut selama beberapa tahun sebelum kebijakan UHC diberlakukan di Kabupaten Jember. Sesuai rekomendasi BPK, seluruh dana tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Ia menambahkan, apabila terdapat kendala administratif, seperti pasien telah meninggal dunia atau kesulitan menelusuri ahli waris, pihak rumah sakit tetap berkewajiban menyelesaikan proses pengembalian sesuai ketentuan. DPRD Jember akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan rekomendasi BPK tersebut dilaksanakan hingga tuntas.

Selain menyoroti pengembalian dana jaminan pasien, DPRD Jember juga mencatat perlunya optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum mencapai target dan masih menyisakan kekurangan sekitar Rp6 miliar.

<<< Hafit

(38 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.