Sidang Gugatan PMH Buntu, Kuasa Hukum Pasutri Jember Minta Mobil Sitaan Dikembalikan

Kawan KISS FM.

Proses mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pasangan suami istri asal Jember, Indah Puji Astutik dan Andik Setiawan, terhadap pemilik showroom mobil di Pengadilan Negeri Jember berakhir tanpa kesepakatan. Karena mediasi dinyatakan gagal, perkara tersebut berlanjut ke tahap persidangan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Gugatan tersebut diajukan setelah mobil Toyota Avanza bernomor polisi P-1506-HZ yang dibeli pasangan tersebut disita aparat kepolisian. Padahal, menurut penggugat, kendaraan itu diperoleh melalui transaksi yang sah dan dilakukan dengan iktikad baik.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ali Mahdi, menjelaskan bahwa perkara ini telah bergulir lebih dari satu bulan dan telah melalui sejumlah tahapan mediasi. Namun, upaya penyelesaian di luar persidangan tidak menghasilkan kesepakatan.

Mahdi menerangkan, kliennya membeli mobil milik Achmad Tri Joko dengan harga Rp132 juta. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta telah dibayarkan sebagai uang muka, sedangkan sisa Rp32 juta disepakati untuk dilunasi kemudian secara tunai. Namun sebelum pelunasan dilakukan, kendaraan tersebut disita polisi karena penjualnya tersangkut perkara pidana.

Menurutnya, gugatan PMH ditujukan kepada pemilik showroom sebagai tergugat utama, sementara pihak kepolisian dan kejaksaan yang menangani perkara pidana tersebut turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Ainul Yaqin, menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli beritikad baik karena membeli kendaraan dengan harga yang wajar serta menerima dokumen kendaraan yang sah. Karena itu, menurutnya, kliennya tidak seharusnya kehilangan hak atas kendaraan yang telah dibeli secara legal.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I, Anisa Salsabila, menyatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban resmi pada sidang berikutnya. Ia mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, kliennya sempat menawarkan bentuk ganti rugi kepada penggugat.

Namun, kata Anisa, penggugat menginginkan kendaraan tersebut dapat kembali dikuasai, bukan sekadar memperoleh kompensasi. Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan mobil itu karena kliennya saat ini sedang menjalani penahanan terkait perkara dugaan penggelapan kendaraan.

Berdasarkan data perkara, transaksi pembelian mobil terjadi pada 3 September 2025. Indah membeli Toyota Avanza warna silver metalik di showroom milik Achmad Tri Joko dengan harga Rp132 juta. Pembayaran dilakukan sebesar Rp100 juta secara tunai, sedangkan sisa Rp32 juta disepakati dengan sistem pembayaran tempo disertai bunga Rp600 ribu per bulan. Setelah transaksi, kendaraan beserta STNK diserahkan kepada pembeli.

Pada awal Januari 2026, Indah berupaya melunasi sisa pembayaran. Namun, menurut penggugat, Tri Joko terus menunda proses pelunasan tersebut. Tak lama kemudian, pada akhir Januari 2026, Tri Joko dilaporkan oleh Gerry Pranata ke Polres Jember dalam perkara dugaan penggelapan. Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, mobil yang telah dibeli Indah disita oleh penyidik Polres Jember sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

<<<<<HAFIT

(41 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.