
Kawan KISS FM.
Pelapor kasus dugaan penyimpangan klaim BPJS Kesehatan, M. Husni Thamrin mendesak Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan penyidikan secara transparan dan menyeluruh. Desakan itu disampaikan menyusul peningkatan status perkara ke tahap penyidikan setelah delapan bulan sejak laporan diajukan.
Thamrin pada Kamis 25 Juni, meminta penyidik tidak tebang pilih dalam mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Selain itu, setiap perkembangan penyidikan, termasuk langkah penyitaan barang bukti, diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media.
Menurut Thamrin, masih terdapat sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut namun belum dimintai keterangan. Salah satunya adalah sejumlah pimpinan yang pernah menjabat di RSUD Balung sejak tahun 2019, periode yang disebut sebagai awal terjadinya dugaan penyimpangan berdasarkan temuan BPJS Kesehatan.
Hingga saat ini, Thamrin menyebut hanya satu orang dari jajaran pimpinan rumah sakit yang diketahui telah dimintai keterangan, yakni berinisial NR. Sementara pejabat atau direktur lain yang menjabat dalam kurun waktu yang sama disebut belum dipanggil untuk diperiksa.
Karena itu, Thamrin berharap Kejaksaan Negeri Jember dapat mengusut perkara ini secara profesional dan menyeluruh, serta memanggil siapa pun yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban. Sebab, kasus tersebut berkaitan dengan dana layanan kesehatan yang bersumber dari uang masyarakat dan keuangan negara.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn mengatakan kasus dugaan penyimpangan klaim BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember yang melibatkan tiga rumah sakit kini memasuki tahap penyidikan. Selain menyita sejumlah alat bukti mulai dari dokumen hingga ponsel, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan saksi secara bergantian.
<<<< RUSDI
(138 views)