Operasi Patuh Semeru 2026 Ditunda, Satlantas Jember Tetap Gencarkan Penindakan Pelanggaran

Kawan KISS FM.

Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni resmi ditunda. Meski demikian, Satlantas Polres Jember memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berjalan melalui patroli rutin dan sistem tilang elektronik.

KBO Satlantas Polres Jember, Ipda Firmansyah, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan operasi. Namun, berdasarkan arahan dari Polda Jatim, jadwal pelaksanaan Operasi Patuh Semeru untuk sementara ditangguhkan.

Meski operasi ditunda, menurut Firmansyah, seluruh kegiatan rutin kepolisian di bidang lalu lintas tetap berjalan seperti biasa. Kegiatan tersebut meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, serta pelayanan simpatik kepada masyarakat. Satlantas Polres Jember juga tetap melakukan patroli mobile di sejumlah titik untuk mengantisipasi pelanggaran dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Jember.

Firmansyah menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tidak bergantung pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru. Setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan tetap akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih jauh Firmansyah mengatakan untuk mendukung penindakan, Polres Jember saat ini telah mengoperasikan tiga jenis sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, yakni ETLE statis, ETLE dinamis, dan ETLE handheld yang digunakan petugas di lapangan.

Menurut Ipda Firmansyah, keberadaan tiga sistem ETLE tersebut memungkinkan petugas tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung, meskipun Operasi Patuh Semeru 2026 belum dilaksanakan.

<<< Rusdi

(1.150 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.